Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara pada Senin malam, 2 Oktober 2017. Dokter rumah sakit telah mengizinkan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut pulang usai menjalani rawat inap selama sepekan lebih.
Pantauan di kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (3/10/2017), terlihat beberapa mobil parkir di depan kediamannya. Gerbang warna abu-abu rumah tersebut tertutup.
Advertisement
Seorang petugas keamanan yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku enggan berkomentar mengenai keberadaan Setya Novanto. "Enggak tahu, saya enggak bisa komentar. Saya cuma jaga-jaga aja di sini," ucap petugas keamanan itu.
"Saya juga baru ganti shift ini sama yang jaga tadi. Sekarang belum ada arahan lagi dari atasan saya. Mungkin siangan nanti saya diinfokan," lanjut dia.
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan rumah sakit. Pihak rumah sakit membantah kalau Novanto pulang secara sembunyi-sembunyi.
"Tidak. Beliau keluar pukul 20.00. Lewat pintu depan, seperti pasien lain. Keluar pakai mobil dikawal dengan voorijder," ucap Humas RS Premier Jatinegara, Sukendar.
Sukendar mengatakan, keluarnya Setya Novanto dari rumah sakit atas seizin dokter yang merawatnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Perpanjang Cekal Setnov
KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).
Permintaan perpanjangan pencegahan tersebut sudah diterima pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017, kemarin.
"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Agung, permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Novanto masih menjadi saksi penting kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Advertisement