BPK Pantau 463.715 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

BPK nyatakan ada tiga entitas telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK pada semester I 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Okt 2017, 13:30 WIB
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memantau 463.715 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp 285,23 triliun.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga 30 Juni 2017 atas LHP yang diterbitkan dari 2005-30 Juni 2017.

Hasil pemantauan TLRHP berdasarkan periode RPJMN yaitu periode 2005-2009, periode 2010-2014 dan periode 2015-30 Juni 2017, disajikan menurut entitas Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, BUMN dan badan lainnya.

Dari pantauan BPK terhadap 463.715 rekomendasi hasil pemeriksaan secara rinci antara lain telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 320.136 rekomendasi (69 persen) senilai Rp 132,16 triliun. Kemudian belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 102.551 rekomendasi (22,1 persen) senilai Rp 103,38 triliun, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 38.657 rekomendasi (8,3 persen) senilai Rp 37,68 triliun, dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 2.371 rekomendasi (0,6 persen) senilai Rp 12,01 triliun.

Secara kumulatif hingga 30 Juni 2017, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-30 Juni 2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 72,61 triliun.

Dari seluruh entitas yang diperiksa BPK selama semester I 2017, sebanyak tiga entitas telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan status telah sesuai dengan rekomendasi pada periode sama.

Tiga entitas itu antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, dan Arsip Nasional. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi dari pimpinan entitas bersangkutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Selain itu, IHPS Tahun 2017 memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2017 dengan status yang telah ditetapkan.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang ditetapkan senilai Rp 4,37 triliun (berdasarkan nilai konversi per 30 Juni 2017).

Kerugian negara/daerah itu terjadi pada pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD. Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah menurut tingkat penyelesaian antara lain telah terdapat angsuran senilai Rp 196,22 miliar (4 persen), pelunasan senilai Rp 691,42 miliar, dan penghapusan senilai Rp 22,67 miliar (1 persen). Total sisa kerugian senilai Rp 3,46 triliun. Sebelumnya total kerugian Rp 4,37 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya