Liputan6.com, Jakarta - Pemprov dan DPRD DKI Jakarta akhirnya menyepakati tunjangan transportasi bagi anggota dewan setara mobil Honda Accord, bukan Toyota Prado seperti yang diminta sebelumnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (3/10/2017), Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengharuskan 101 anggota dewan terlebih dahulu mengembalikan mobil lama sebelum menerima tunjangan transportasi.
Advertisement
Tarik ulur penetapan tunjangan transportasi anggota DPRD DKI Jakarta mencuat jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Djarot menolak sejumlah permintaan kenaikan tunjangan seperti perjalanan ke luar negeri yang mencapai tiga kali lipat serta tunjangan transportasi senilai Toyota Prado yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam rencana APBD perubahan 2017, sejumlah anggota dewan juga mengusulkan kenaikan tunjangan biaya rapat yang mencapai Rp 3 juta untuk setiap kehadiran ketua, Rp 2 juta bagi wakil dan Rp 500 ribu bagi anggota.
Baca Juga
Anggota DPR Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan, Guru Bisa Beri Tugas Daring
Protes Pemanggilan Rieke, Ario Bimo PDIP: MKD Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat