Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov lolos dari jeratan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov.
Banyak pihak dari pakar hukum pidana, termasuk mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK memiliki hak untuk mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Advertisement
Saat disinggung terkait target KPK untuk menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak memiliki target tersebut.
"Tidak ada target," ujar Laode Syarif di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Laode mengaku, pihaknya hingga kini masih mempelajari putusan hakim Cepi Iskandar yang tak mengesahkan penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Novanto.
"Kami lagi berpikir, menelaah, karena kami belum dapat juga (dokumen) putusan (praperadilan) yang ada," kata dia.
Hakim Tidak Cermat
Sebelumnya, tim kuasa hukum KPK menilai hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan.
"Setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan hakim. Ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami, mungkin tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Namun demikian, kata dia, KPK tetap menghargai dan menghormati keputusan hakim praperadilan Setya Novanto.
KPK juga akan konsolidasi dan mengevaluasi keputusan hakim praperadilan.
"Berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU serta pimpinan KPK untuk langkah-langkah berikutnya," tutur Setiadi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement