Yorrys Raweyai Dicopot dari Jabatannya di Golkar

Tindakan Yorrys dianggap tidak menguntungkan bagi Partai Golkar. DPP Golkar telah lama memantau intrik Yorrys.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Okt 2017, 15:49 WIB
Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai

Liputan6.com, Jakarta - Golkar mencopot Yorrys Raweyai dari kursi Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Golkar. Kabar itu disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia Timur Partai Golkar, Aziz Samual.

Posisi yang sebelumnya ditempati Yorrys kini berpindah tangan. Letjen (Purn) Eko Widyatmoko akan menggantikannya.

"Pak Yorrys kan sudah diganti sejak kemarin sore. SK-nya sudah ditandatangani," ujar Aziz saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Tindakan Yorrys dianggap tidak menguntungkan Partai Golkar. Saat Setya Novanto sakit, ia juga mewacanakan penunjukan pelaksana tugas untuk menggantikan Setnov. .

Aziz mengungkapkan pengurus DPP telah memantau intrik-intrik yang dilakukan Yorrys. Menurut dia, Yorrys juga sudah tahu perihal pencopotannya.

"Pak Yorrys sudah tahu, tinggal diserahkan saja (SK-nya)," jelas Aziz.

 

 


Hentikan Manuver

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin meminta segala persoalan internal di dalam tubuh partai berlambang beringin itu dihentikan. Hal ini terkait dengan desakan agar Setya Novanto mundur dari kursi Ketua Umum Partai Golkar hingga mencari pelaksana tugas (Plt) lantaran dia tersandung kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Imbauan saya hentikanlah manuver-manuver yang bisa menimbulkan perpecahan di dalam partai. Kita ikuti saja aturan partai yang berlaku, hormati AD/ART kita, kemudian kita juga hormati Ketum kita, jaga kesatuan dan persatuan di dalam partai," ujar Mahyudin di Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Menurut dia, tidak perlu lagi wacana Plt Ketum Golkar, mengingat Setya Novanto telah memenangkan putusan praperadilan.

"Kita dengar ada rakornis, tapi rakornisnya lebih kepada mengevaluasi Rencana Pilkada 2018 yang berikut isu-isu Golkar kemarin sempat mengemuka adanya gagasan Plt. Tapi kan Ketua Umum kita ketahui menang di praperadilan, otomatis statusnya sekarang tidak tersangka," ucap Mahyudin.

Saksikan Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya