Gandeng KPK, Kadin Cegah Tindak Pidana Korupsi di Dunia Usaha

Kerja sama KADIN Indonesia dan KPK agar membentuk sistem baik dalam pelaksanaan proses usaha dan melaksanakan audit internal.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Okt 2017, 16:45 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (tengah) saat menghadiri Pra Rakernas Bid Perdagangan Kadin Indonesia di Jakarta, Jumat (22/7). Target ekspor Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun sebesar USD 950 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama terkait advokasi dan pencegahan tindak pidana di sektor usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menyatakan, inti dari nota kesepahaman itu, di antaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan usaha dan melaksanakan audit internal.‎ Hal ini ditujukan agar para pengusaha sadar akan bahaya korupsi di sektor swasta.

"Kami menyambut baik kerja sama dengan KPK dan kami menilai ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya, sehingga para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha," ujar dia di Rakornas Kadin 2017, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Dengan ada kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan juga para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat di daerah untuk melakukan sesuatu guna memenangkan tender proyek.

Selain itu, Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan-peraturan yang memberatkan para pengusaha dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi, sehingga rawan terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan.

"Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah, dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Selanjutnya

Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi, di antaranya pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No 7 Tahun 2006, Pasal 26 : 1 UNCAC.

Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem antisuap di perusahaan.

KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh ACLC-KPK.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya