Liputan6.com, Makassar – Setelah beberapa kali tertunda, penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel resmi menyerahkan utuh perkara dugaan kepemilikan jutaan butir obat PCC yang menjerat Alex sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin, 2 Oktober 2017.
"Tahap dua tadi kita sudah terima kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari Makassar karena locus delicti ada di Makassar," kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usamah mengatakan dengan pelimpahan tahap II perkara kepemilikan obat PCC resmi diterima, pihaknya langsung menahan tersangka Alex dan membawanya ke Rumah Tahanan Klas I Makassar. Alex ditahan selama 21 hari sembari menunggu perampungan berkas penuntutan untuk selanjutnya dilimpah ke persidangan.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif," kata Usamah.
Pertimbangan subjektif, kata dia, berarti penyidik menilai atau khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang ada. Sedangkan, syarat objektif pertimbangannya bahwa ancaman pidana kasus yang menjeratnya itu antara lima atau lebih dari lima tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Usamah.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Alex yang diketahui sebagai pemilik gudang penyimpanan ribuan butir obat PCC menebar senyum kepada sejumlah awak media dan tim jaksa.
Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa.
Awalnya, anggota menangkap dua orang pengedar obat PCC bernama Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40), Senin, 17 September 2017, sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri, Makassar. Polisi bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.
Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex. Jenis obatnya ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Jumlahnya ditaksir jutaan butir dan siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Selain obat PCC berbagai jenis, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut. Selang dua hari, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Saksikan video pilihan berikut ini: