Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Advertisement
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang dilihat dari laman acch.kpk.go.id, Politikus Partai Demokrat tersebut terakhir melapor LHKPN pada 3 Agustus 2015.
Pada laporan tersebut, kekayaan Aswad berdasarkan lama sejumlah Rp 3.865.440.552 atau Rp 3,8 miliar. Harta tersebut berupa yang bergerak dan tidak bergerak.
Harta tak bergerak milik Aswad tertulis berupa tujuh bidang tabah dengan nilai Rp 1.247.260.74. Sedangkan harta bergerak berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, yang totalnya mencapai Rp 313.620.000.
Berdasarkan laman, Aswad juga mempunyai peternakan dan pertanian yang nilainya sebesar Rp 565.153.300. Dia juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000, kemudian giro dan setara kas Rp 617.181.512.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin-izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.
"Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan penyidikan serta menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut mengatakan, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Advertisement