Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Jhoni Wijaya selaku direktur PT Swatika Mitra Sarana yang didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp 1 miliar dan dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Admiral itu, Lily yang memberikan kesaksian terebih dahulu mengelak fakta bahwa dia tidak memerintahkan Bendahara Partai Golkar yang juga sebagai kontraktor Rico Dian Sari meminta uang kepada Jhoni.
Lily hanya meminta Rico supaya mengantarkan uang untuk THR karena saat itu menjelang hari raya. "Saya tidak mengetahui uang itu dari mana asalnya, saya hanya guyon saja meminta THR kepada Rico," ujar Lily di Bengkulu (3/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Lily juga mengelak semua pertanyaan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum terkait uang Rp 1 miliar yang dibawa dari rumahnya saat OTT dan dijadikan barang bukti.
Dia juga membantah memerintahkan Rico untuk melakukan koordinasi terkait uang fee proyek kepada 14 orang kontraktor pemenang tender proyek pengerjaan jalan di Bengkulu yang dibiayai APBD tahun 2017.
Lily pun mengelak dugaan kalai dia memerintahkan Rico membuat kuitansi penerimaan uang dari Jhoni sebagai pembayaran sebagian uang komitmen fee sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 4,3 miliar.
"Saya tidak tahu yang mulia dan saya tidak memerintahkan Rico untuk membuat kuitansi," lanjut Lily.
Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti juga mengelak semua fakta persidangan yang ditanyakan kepadanya. Ridwan lebih banyak menjawab lupa, tidak tahu dan tidak ingat saat dicecar pertanyaan maupun saat disodorkan barang bukti.
Termasuk saat Majelis Hakim bertanya apakah Ridwan memerintahkan para saksi maupun terdakwa lain dalam kasus ini untuk memungut fee proyek pembangunan jalan yang sedang dikerjakan.
"Tidak tahu, saya tidak ingat yang mulia," ujar Ridwan Mukti.
Dilimpahkan ke PN Tipikor
Sementara itu, berkas perkara Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari sudah dilimpahkan dari tim JPU kepada pihak Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu.
Salah seorang JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Hamisena mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terbagi dua, pertama untuk terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Maddari, berkas lain atas nama terdakwa Rico Dian Sari.
"Kita sudah limpahkan dan menunggu jadwal persidangan," ungkap Dian.
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Janner Manik mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkas, membentuk majelis hakim dan membuat jadwal persidangan selama satu minggu.
Kedua perkas perkara itu teregister dengan nomor 58 dan 59. Secara resmi mereka terima bersama beberapa alat bukti yang akan diajukan ke persidangan.
"Kemungkinan sidang perdana terdakwa atas nama Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari kita gelar pekan depan," kata Janner Manik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement