Razia PKB, Polisi Jaring Ratusan Pelanggar Kendaraan Bermotor

Polda Metro Jaya dengan badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, dan Jasa Raharja kembali melakukan razia kendaraan yang belum membayar pajak

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Okt 2017, 14:11 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, serta Jasa Raharja kembali melakukan razia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut data Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, pada hari pertama razia, Selasa (3/10/2017), tercatat sebanyak 232 pelanggaran yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Untuk wilayah yang menyumbang pelanggaran terbanyak, berasal dari Jakarta Barat dengan 107 pelanggaran dan Jakarta Pusat dengan 55 pelanggaran.

Sementara itu, dilihat dari kendaraannya, paling banyak yang melanggar adalah pemilik kendaraan roda dua dengan 226 pelanggaran serta minibus dengan enam pelanggaran.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita, polisi menahan sebanyak 110 SIM, 115 STNK, 1 kendaraan roda dua, dan 6 kendaraan roda empat.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragarra mengatakan, pihaknya akan melakukan razia untuk memeriksa STNK dan TNKB pengendara. Dan bila saat razia ditemukan warga belum membayar pajak, maka pengendara akan diminta untuk melunasi pajak di lokasi.

"Kita akan lakukan (razia) di jalan yang memungkinkan. Tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak di tikungan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Baru 60 persen

Saefullah mengatakan, kerja sama antara kepolisian dan pihak yang terkait pajak ini akan berlangsung lima tahun ke depan. Target pendapatan pajak dari kendaraan bermotor dalam APBD DKI 2017, sebesar Rp 12,9 triliun.

Saat ini, pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang masuk baru 60 persen. "Semoga upaya ini bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Saefullah.

Tak hanya melakukan razia, Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga akan menjemput bola untuk menagih wajib pajak kendaraan dari rumah ke rumah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya