Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Raharjo dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim, Senin 2 Oktober 2017 lalu. Polisi belum menindaklanjuti laporan itu.
"Saya bilang bahwa laporan itu masih sumir, sumir itu terlalu tipis laporannya,” ungkap Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Jakarta, Rabu (4/10/17).
Advertisement
Setyo membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja, polisi tidak menerima laporan itu. Sebab, menurut Setyo, berkas yang diajukan pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Kalau untuk menyampaikan itu saja, itu bisa jadi fitnah. Kalau tidak ada data awal, yang paling tidak jadi titik tolok ukur bagi penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," tegas dia.
Sebelumnya, Madun telah melaporkan Agus dengan dugaan korupsi pengadaan barang di KPK tahun pengadaan 2016.
Setyo menjelaskan, laporan baru akan ditindaklanjuti bila bukti sudah lengkap. Untuk saat ini laporan tersebut masih ada di kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
(Apriana Nurul Aridha)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan KPK
Terkait pelaporan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengetahui adanya pelaporan itu.
"Kalau pelaporan pada penegak hukum tentu saja kita percayai Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan secara fair. Kami percaya pada profesionalitas Kepolisian dan Kejaksaan bahwa kita sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017
Febri menegaskan, adanya pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama kasus megaproyek e-KTP.
Advertisement