Liputan6.com, Medan - Begal kembali beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara. Aparat kepolisian kali ini tak memberi ampun kepada penjahat jalanan yang beraksi di Jalan Kangkung, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, satu pelaku begal yang ditembak hingga tewas adalah AM alias AR, warga Jalan Sei Wampu Baru. Adapun, satu penjahat jalanan lainnya masih dikejar.
"Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan. Kejadiannya Minggu, 1 Oktober 2017, sekitar pukul 05.00 WIB," kata Sandi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin, 2 Oktober 2017.
Ia menerangkan, AM ditembak setelah ia bersama rekannya berusaha membegal Randi Aprinianda yang sedang berboncengan dengan Toni menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK 6962 UW. Keduanya merupakan warga Jalan Starban, Gang Balai Desa, Medan Polonia.
Baca Juga
Advertisement
Saat itu, AM menodongkan senjata api ke kepala korban. Sementara, rekannya yang kini buron berupaya mengambil paksa sepeda motor korban. Tidak lama berselang, dua personel Sat Narkoba Polresta Medan berpakaian biasa melintas di kawasan tersebut.
"Petugas sempat menegur pelaku, namun pelaku juga mengancam petugas, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas kepada AM. Rekan pelaku langsung kabur," kata Sandi.
Melihat penjahat jalanan itu bersimbah darah, petugas langsung melarikannya ke RS Bhayangkara Polda Sumut, tapi nyawanya tidak tertolong. Petugas yang menyelidiki identitas AM menemukan fakta bahwa status AM residivis untuk kasus yang sama.
"Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku AM baru keluar dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus serupa. Pelaku baru keluar dari lapas setelah Lebaran 2017," kata Kapolrestabes.
Sebelumnya, pihak kepolisian akan bertindak tegas bagi para pelaku begal, menyusul maraknya aksi begal yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menilai, tindakan tegas itu termasuk yang diterima para tersangka pembegalan pengemudi taksi dan ojek online, beberapa hari lalu.
"Saya tekankan, pelaku begal sadis harus ditindak tegas, karena mereka sudah tidak menghargai pihak kepolisian," kata Kapolda, Rabu, 27 September 2017.
Waterpauw menyebut, aksi begal yang dilakoni sejumlah tersangka hingga menewaskan pengemudi Grab Car dan Grab Bike beberapa hari lalu, merupakan perbuatan yang tidak manusiawi.
"Mereka dengan keji menghabisi nyawa korbannya. Ini tidak manusiawi," katanya.
Saksikan video pilihan berikut:
Tembak Maling
Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak dua maling spesialis pembobol rumah di kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan kedua maling itu berinisial PD (49), warga Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan YAP (30), warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua tersangka itu, menurut dia, saat akan ditangkap berusaha melawan petugas sehingga kaki mereka ditembak hingga tersungkur ke tanah.
"Kedua tersangka beraksi membongkar brankas bersama satu orang rekannya berinisial A yang masih buron. Mereka mencuri di rumah korban Buhari (33) di Jalan Lavender No 8-B Kompleks Cemara Asri, Selasa (18/7/2017)," ujar Kompol Pardamean, Selasa, 3 Oktober 2017, dilansir Antara.
Ia mengatakan, pencurian terjadi saat korban sedang pergi ke luar kota dan rumahnya dalam keadaan kosong tak berpenghuni. Korban mengetahui rumahnya disatroni maling berdasarkan laporan dari tetangganya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan barang-barang berharga dan uang tunai Rp 400 juta.
"Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan," ucapnya.
Kapolsek menyebutkan, tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa saksi. Berdasarkan penyidikan, otak pencurian diketahui adalah PD yang pernah menjadi rekanan bisnis Buhari.
"Hingga kini, masih memburu seorang lagi tersangka berinisial A. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek Percut Sei Tuan.
Advertisement