Wiranto: Pengadaan Senjata Polri dan TNI Tidak Ada Masalah

Kendati, Wiranto enggan menanggapi tujuan mengumpulkan menteri dan pimpinan lembaga di kantornya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Okt 2017, 12:37 WIB
Menko Polhukam Wiranto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik hukam dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pengadaan 280 pucuk Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (ASAGL) Kal 40 x 46 mm oleh Polri, sebenarnya tidak ada masalah.

"Tunggu dulu, tak kasih tahu nanti. Enggak ada masalah, kalau ada masalah, saya tanya masalahnya apa?" ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Meski tidak ada masalah, Wiranto berencana mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga. Rapat tersebut sedianya digelar Selasa 3 Oktober kemarin, namun karena Panglima TNI Jenderal Gatot Numantyo tak hadir, rapat pun dibatalkan.

Kendati, Wiranto enggan menanggapi tujuan mengumpulkan menteri dan pimpinan lembaga di kantornya.

"Nanti tunggu pada saatnya. Saya masuk dulu, tanya-tanya staf. Nanti kalau ada sesuatu yang berguna, nanti saya kasih tahu," tandas Wiranto.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengisyaratkan polemik pembelian senjata diserahkan kepada Menko Polhukam Wiranto. Dia enggan berbicara banyak.

"Sudah dijelaskan Pak Menko (Menko Polhukam Wiranto)," kata JK singkat.

Wiranto sebelumnya menyebutkan, persoalan pembelian senjata akan diselesaikan pihaknya.

"Saya akan selesaikan semuanya. Penyelesaian masalah ini ada di saya, bukan di masyarakat, di saya sebagai Menteri Koordinator," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Wiranto mengimbau masyarakat agar tidak lagi membicarakan masalah senjata. Yang pasti, kata dia, masalah tersebut segera diselesaikan.

Polemik pembelian senjata bermula saat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyatakan, ada pengadaan 5.000 senjata, namun tidak ada pelaporan kepada pihaknya.

Terbaru, kedatangan 280 pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (ASAGL) Kal 40 x 46mm atas pesanan Brimob Polri, menjadi sorotan publik, setelah ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Namun, Polri menyatakan pengadaan senjata kejut itu sudah sepengetahuan pihak-pihak terkait, termasuk BAIS TNI. Penahanan senjata operasional ini hanya prosedur pemeriksaan pengadaan senjata dari luar negeri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 


Menhan Membantah

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, tidak ada prosedur atau aturan yang dilanggar Polri terkait impor senjata. Hal ini menanggapi kabar adanya penahanan senjata api oleh BAIS TNI, atas pesanan Brimob Polri.

"(Pembelian senjata oleh Polri) sudah sesuai prosedur, tinggal nanti di lapangan bagaimana serah terimanya segala macam ya," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Menurutnya, Polri telah meminta izin kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum melakukan impor senjata tersebut. Ia pun lantas mengaku selama ini koordinasi antarlembaga berwenang soal impor senjata belum cukup baik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya