Liputan6.com, Jakarta - Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam perkara ini, pengguna aktif media sosial itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Kita kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Advertisement
Yusep mengungkapkan, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Jonru terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini, Jonru terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Yusep menambahkan, Jonru melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang di akun Facebooknya. Menurut dia, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif.
"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang, di Facebooknya banyak posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian," ucap Yusep.
Saksikan vidio piihan di bawah ini:
Percepat Penyidikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan bawahannya untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat penggiat media sosial, Jonru Ginting. Saat ini, kasus Jonru masih dalam tahap pemberkasan.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses sudah ditahan. Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," ucap Idham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Idham meminta penyidikan kasus Jonru dikebut agar berkasnya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Selanjutnya, perkara Jonru bisa segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Itu supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke kejaksaan," ucap dia.
Advertisement