Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran untuk kementerian dan lembaga, khususnya pada institusi yang berperan dalam penegakan hukum. Hal ini untuk peningkatan keamanan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan tahun depan.
Usulan tambahan anggaran tersebut dicantumkan dalam postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sri Mulyani mengatakan, dalam Rancangan APBN 2018 anggaran belanja Kementerian lembaga, yang masuk dalam poin belanja pemerintah pusat diusulkan Rp 814,1 triliun. Kemudian dalam postur sementara APBN 2018 anggaran tersebut diusulkan naik sebesar Rp 25,5 triliun sehingga anggaran tersebut menjadi Rp 839,6 triliun.
Baca Juga
Advertisement
"Dari sisi belanja Kementerian lembaga terdapat kenaikan Rp 814,1 triliun menjadi Rp 839,6 triliun," tutur Sri Mulyani.
Kementerian dan lembaga yang mendapat prioritas tambahan anggaran belanja adalah institusi penegak hukum, yaitu TNI, Polri, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kejaksaan RI Kementerian Hukum dan Ham.
Sri Mulyani mengungkapkan, tambahan anggaran belanja diprioritaskan ke institusi keamanan, karena untuk menjaga stabilitas keamanan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
"Ini untuk Kementerian lembaga yang nanti akan dibahas di dalam Panja belanja negara termasuk untuk berbagai instansi yang harus melakukan fungsi di dalam rangka untuk mengamankan siklus politik seperti pilkada dan pemilu maupun untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang mendesak," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani Ubah Asumsi Nilai Tukar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan postur sementara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 ke Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam usulan tersebut, acuan nilai tukar rupiah dipatok menguat dari 13.500 per dolar AS menjadi 13.400 per dolar AS.
Sri Mulyani mengatakan, dalam usulan postur sementara APBN 2018, mengenai asumsi dasar ekonomi makro 2018, ada beberapa perubahan indikator, di antaranya tingkat bunga SPN 3 bulan dari Rancangan APBN 2018 5,3 persen menjadi 5,2 persen.
"Ada perubahan di beberapa indikator yang dijadikan bahan untuk kalkulasi APBN 2018," kata Sri Mulyani, saat menghadiri rapat Banggar, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada indikator nilai tukar, pada RAPBN 2018 diusulan 13.500 per dolar AS, kemudian dalam postur sementara APBN 2018 dipatok menguat Rp 100 menjadi 13.400 per dolar AS.
Menurut Sri Mulyani, perubahan tersebut dilakukan untuk mendekati acuan yang lebih realistis.
"Dilihat situasi sampai dengan bulan Oktober ini yang rata-rata nilai tukar rupiah kita di 13.355 per dolar AS, ini kami patok 13.400 per dolar AS masih mencerminkan nilai yang cukup realistis," ujar dia.
Advertisement