ICW Desak KPK Tahan Setnov jika Kembali Jadi Tersangka

ICW juga mendesak KPK merampungkan penanganan pokok kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Okt 2017, 18:00 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan, jika Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Baiknya begitu (Setnov langsung ditahan)," ujat Peneliti ICW, Lalola Easter, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/10/2017).

Dia juga berharap agar KPK secepat mungkin menyelesaikan penanganan pokok kasus e-KTP. Dengan begitu, tidak ada peluang bagi Novanto untuk mengajukan praperadilan kembali.

"Perlu juga dipercepat penanganan pokok perkara KTP elektroniknya, agar bisa semakin minim juga peluang SN (Setya Novanto) kembali mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya," tutur Lalola.

Setya Novanto sendiri baru memenangi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya oleh KPK. KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menjerat Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 


Pulang dan Dicekal

Selang beberapa hari setelah memenangi gugatan praperadilan, Setya Novanto sudah pulang dari RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Pihak rumah sakit juga mengonfirmasi hal tersebut.

Kepulangan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kabarnya sudah mendapat izin dari dokter yang merawat.

Terkait hal ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Permintaan perpanjangan pencegahan tersebut sudah diterima pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017, kemarin.

Menurut Agung, permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Novanto masih menjadi saksi penting kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya