Liputan6.com, Tangerang - Pembunuh juragan bakmi dan bakso, Jonny Setiawan mengikuti rekonstruksi pembunuhan di Gang Kartini RT04/08, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/10/2017). Jonny sempat meminta maaf kepada suami dan keluarga korban.
Dua keluarga korban, yakni suami dan saudaranya ikut berperan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara korban perannya digantikan oleh seorang Polwan.
Advertisement
Selama menjalani rekonstruksi, Jonny lebih sering menatap ke bawah sembari mengatupkan kedua tangannya. Beberapa kali ketika Jonny diminta memeragakan sebuah adegan, dia melakukannya, tetapi tetap dengan wajah yang terus menatap ke arah bawah.
Sesudah menjalani rekonstruksi adegan awal, Jonny langsung meminta maaf kepada keluarga korban yang seorang juragan bakmi. "Pak, bu maafin saya. Saya sangat menyesal," kata Jonny sambil terbata-bata.
Setelah melakukan adegan awal, Jonny melanjutkan adegan selanjutnya, yakni sebanyak 37 adegan yang diperagakannya. Aksi pembunuhan sendiri berada di adegan ke 28, di mana Jonny menikam korban menggunakan pisau dapur dan membekap wajahnya dengan bantal hingga tidak bernapas.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, rekonstruksi ini untuk melengkapi proses penyidikan yang ada agar bisa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Adapun rekonstruksi ini kita bagi dalam 37 adegan untuk memastikan apakah tersangka benar-benar melakukan sesuai dengan keterangannya dalam BAP," kata dia.
Atas tindakannya, Jonny diganjar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Penangkapan
Polisi menangkap pembunuh juragan Depot Bakmi Verlis di Poris, Tangerang. Pelaku bernama Jonny Setiawan alias Jhon (36). Ia memiliki hubungan asmara dengan korbannya, Vera Yusika Sumarna (42).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati. Cekcok terjadi sesaat setelah keduanya melakukan hubungan badan.
"Saat akan melakukan (hubungan badan) yang kedua kalinya, terjadi percakapan yang membuat tersangka marah," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement