Penetapan Cuti Bersama 2018 Tak Sesuai Prosedur

Harusnya para menteri tidak perlu menyepakati soal cuti bersama dan libur nasional.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Okt 2017, 08:31 WIB
Kalender (sumber. saacke.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2018. Sayangnya, penetapan tersebut dianggap tak sesuai peraturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"BKN sudah menyarankan agar SKB dicabut karena PP 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 menyebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Perpres," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com, Kamis (5/10/2017).

Dengan adanya PP Manajemen PNS tersebut, ditegaskan Ridwan, harusnya para menteri tersebut tidak perlu menyepakati, melainkan Presiden RI Joko Widodo yang harusnya menetapkannya.

"BKN tidak ingin membenturkan diri dengan siapapun, kami hanya ingin semuanya ikut aturan yang sudah ditetapkan," tegas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Rincian

Rincian Hari Libur Nasional 2018:

1 Januari Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)

16 Februari Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

17 Maret Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

30 Maret Jumat (Wafat Isa Al Masih)

14 April Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

1 Mei Selasa (Hari Buruh Internasional)

10 Mei Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)

29 Mei Selasa (Hari Raya Waisak 2562)

1 Juni Jumat (Hari Lahir Pancasila)

15-16 Juni Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

17 Agustus Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)

22 Agustus Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)

11 September Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)

20 November Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)

25 Desember Selasa (Hari Raya Natal)

Rincian Cuti Bersama 2018:

13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

24 Desember Senin (Hari Raya Natal)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya