Ada Istilah Filosofi Firaun di Kasus Suap BPK, Apa Itu?

Majelis hakim pun ikut menanyakan maksud istilah audit Firaun yang terdapat dalam rekaman tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Okt 2017, 08:38 WIB
Suasana konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK M Takdir mengonfirmasi salah satu isi berita acara pemeriksaan (BAP) Rochmadi Saptogiri sebagai mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK soal rekaman pembicaraannya dengan anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi. Dalam rekaman percakapan tersebut muncul istilah filosofi audit Firaun.

Rochmadi dihadirkan sebagai saksi terdakwa suap, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Ini ada istilah filosofi audit Firaun dalam rekaman. Itu apa maksudnya?" kata jaksa KPK M Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

"Saya tidak tahu, tapi Prof Eddy memang sering bercanda. Saya kenal Beliau, tipe Beliau seperti apa," tutur Rochmadi.

Majelis hakim pun ikut menanyakan maksud istilah audit Firaun yang terdapat dalam rekaman tersebut. Menurut Rochmadi, istilah seperti itu dinyatakan Eddy untuk memberikan masukan kepada dirinya dalam melakukan pemeriksaan keuangan.

"Saya dekat dengan Prof Eddy. Saya memaknai Beliau melakukan penekanan. Artinya, Anda kalau memeriksa harus strict (ketat), seperti baja. Pengertian saya seperti itu ya," jawab Rochmadi.

Sementara, dalam BAP Rochmadi menjelaskan filosofi audit Firaun dalam pembicaraan tersebut dimaksudkan terkait atas pemeriksaan laporan audit keuangan Kemendes, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, serta DPR.

"Saya tidak tahu ada pembicaraan tersebut, tapi suara yang terlibat adalah suara saya dengan Prof Eddy," tutur Rochmadi.

Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap dua auditor BPK, Rochmadi dan Ali Sadli. Suap tersebut diduga kuat untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

Rochmadi dan Ali juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Sugito dan Jarot.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya