Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersebut sempat dikembalikan untuk diperbaiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan untuk kedua kalinya ini dilakukan pada Selasa 26 September 2017. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah bakal dikembalikan lagi atau dinyatakan lengkap.
Advertisement
"Kalau lengkap atau P21 langsung kita serahkan barang bukti, seandanya nanti ada P19 lagi ya nanti kita perbaiki lagi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Dia mengungkapkan, berkas perkara yang dilimpahkan itu terkait laporan salah satu kader PDIP Taman Perdamaian Nasution. Alfian dilaporkan terkait cuitannya yang menyebut mayoritas kader partai banteng moncong putih itu sebagai PKI.
"Itu kasus yang kemarin, yang di sini, di Polda Metro Jaya. Surabaya enggak," ucap Argo.
Sekadar informasi, Alfian Tanjung sebelumnya juga sempat tersandung kasus hate speech dan SARA saat melakukan ceramah di salah satu masjid di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Alfian dipolisikan karena menyinggung organisasi terlarang PKI dalam ceramahnya.
Namun dalam perkara ini, Alfian dinyatakan bebas demi hukum setelah membacakan eksepsinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sesaat setelah dinyatakan bebas, Alfian dijemput polisi terkait kasus ujaran kebencian yang lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas Belum Lengkap
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas penyidikan kasus kicauan Alfian yang menuding kader PDIP adalah PKI telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap alias P19.
"JPU mengeluarkan P19 yang harus kita lengkapi. Kita diminta untuk melengkapi saksi ahli hukum tata negara," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Namun, Adi belum bisa memastikan apakah kekurangan tersebut telah dipenuhi oleh anak buahnya atau belum. Dia berharap, berkas segera dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan agar kasusnya segera naik ke persidangan setelah dinyatakan lengkap alias P21.
Dalam perkara ini, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement