Liputan6.com, Jakarta Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapus pencatatan saham (delisting) PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) sudah bulat. Menurut BEI, delisting bisa dilakukan jika emiten tak mengikuti ketentuan yang sudah ada.
"Peraturan kita mengatakan, berdasarkan undang-undang yang ada, jika melanggar peraturan tidak mengikuti ketentuan, bursa bisa membuat dia delisting. Dan dia sudah 3 tahun lebih, padahal lebih 2 tahun, lebih 3 tahun suspensi. Dan kita delisting besok," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Advertisement
Tito mengatakan, BEI akan bersikap tegas kepada emiten yang tidak mengikuti ketentuan.
"Kita tetap final. Lu (kamu) pengennya bursa yang berani tegas, yang nakal nggak ngasih laporan sedikit tanpa kutip tidak pernah transparan untuk ditendang. Apa bursa yang loyo?" kata Tito.
Namun begitu, Tito mengatakan masih memberi kesempatan perseroan kembali mencatatkan sahamnya di BEI. Dia bilang, Inovisi mesti mengikuti semua ketentuan yang ada di Bursa.
"Silahkan aja relisting 6 bulan ke depan. Silakan aja masukin laporan, relisting lagi, ikutin prosedur lagi," ujar dia.
Penghapusan saham INVS merujuk pada Peraturan Bursa I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dalam ketentuan itu, Bursa bisa menghapus perusahaan tercatat apabila,
a. Ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2 Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Dengan pertimbangan di atas, maka BEI memutuskan untuk menghapus pencatatan saham INVS yang efektif 23 Oktober 2017. Namun, BEI masih memberi kesempatan untuk melakukan perdagangan di pasar negosiasi selama 20 hari yakni dari 25 September 2017 hingga 20 Oktober 2017.
"20 hari kita buka pasar negosiasi jika masih ada jual dan beli," pungkas Tito.