KPK Kembali Usut Kasus Pelindo II

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC saat menjadi Dirut Pelindo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2017, 12:28 WIB
Mobil Crane yang diberi garis polisi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, (6/1). Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyita dan mengamankan 10 unit Crane pada beberapa bulan yang lalu di pelabuhan tersebut. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Dalam kasus ini, KPK sudah mejerat mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka.

Hari ini, Kamis (5/10/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).

Pemeriksaan terhadap Ferialdy ini bukan kali pertama. Dia pernah dimintai keterangan untuk RJ Lino pada 4 Januari 2016 lalu.

Ferialdy merupakan tersangka kasus pengadaan mobile crane 2013 yang ditangani Bareskrim Polri.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC saat menjadi Dirut Pelindo. RJ Lino memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

RJ Lino sendiri terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya