Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus ujaran kebencian atau hate speech dengan tersangka penggiat media sosial Jonru Ginting. Saat ini, polisi masih mendalami motif Jonru mengunggah konten-konten yang dianggap bernuansa kebencian.
Sejauh ini, polisi belum menemukan aktor intelektual di balik postingan-postingan Jonru di akun Facebooknya.
Advertisement
Polisi juga belum menemukan adanya indikasi pesanan yang dikomersilkan dalam unggahan hate speech itu, layaknya Saracen.
"Belum ada indikasi ke sana (seperti Saracen)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (5/10/2017).
Menurut Argo, saat ini penyidik masih meneliti konten di akun media sosial yang dimiliki Jonru.
"Saat ini sedang memeriksa konten. Jadi konten yang bersangkutan sedang kami buka. Nanti apakah kira-kira ada kaitannya atau tidak," kata dia.
Fokus Susun Berkas
Selain itu, penyidik juga tengah fokus menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian Jonru agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, perkara tersebut secepatnya segera disidangkan.
"Berkas perkara kami sedang susun, kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," ucap Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement