Dirjen Pajak: Aturan Pajak e-Commerce Keluar Pekan Depan

Pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Okt 2017, 18:41 WIB
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce. Jika tak ada halangan, aturan tersebut meluncur pekan depan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KemenkeuKen Dwijugiasteadi di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (5/10/2017). "Iya, Minggu depan," ujar dia.

Dalam aturan tersebut nantinya pemerintah akan melibat pihak ketiga atau wajib pungut. Pihat ketiga ini, yang akan memungut serta melaporkan pajak.

"Ada yang ditunjuk sebagai wajib pungut. Misalnya, kamu punya perusahaan, platform untuk apa gitu. Ada usaha yang masuk ke situ, kamu bagian yang mungut pajak, kamu yang nyetor," jelas dia.

Ken mengatakan, semua pengusaha yang terlibat perdagangan online akan terkena pajak. "Ya kalau dia punya penghasilan di atas PTKP kena pajak penghasilan gitu aja. Dia jualan barang kena pajak yang dipungut PPN," ungkap Ken.

Menurut Ken, mesti melibatkan pihak ketiga, skema pajak tetap menerapkan self assessment. Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Itu self assessment dong, masyarakat sendiri. Kalau official assessment yang menetapkan pemerintah, contohnya official assessment itu PBB. PBB kan daerah, daerah itu menetapkan. Kalau pajak kita semua yang hitung, yang melaporkan, yang memungut, yang memotong, pengusaha sendiri atau masyarakat sendiri," tukas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


Kesetaraan antar pemain

Sebelumnya, Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pajak pada pelaku bisnis online.

"Kemarin kan wacana dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mau diubah dari self assessment menjadi official, sehingga para penjual seller itu bisa dikenakan pajaknya," kata dia kepada Liputan6.com.

Menurutnya, itu akan membutuhkan waktu yang lama karena mengubah ketentuan yang berlaku saat ini dalam bentuk self assessment.

"Tapi saya rasa kalau itu diubah itu akan mengubah undang-undang, dan itu akan membutuhkan waktu cukup lama," ungkap dia.

Catatan selanjutnya, kata dia, perlunya kesetaraan antar pemain bisnis online. Skema pajak tersebut juga mesti menyentuh pemain bisnis online luar negeri.

"Kedua, kalau kita bicara e-commerce marketplace harus ada level playing field antara lokal dan luar. Karena pasar kita sekarang banyak dinikmati pangsa luar yang belum memberikan kontribusi apa-apa," ujar dia.

Terlepas dari itu, dia mengimbau supaya pemerintah mendorong edukasi sehingga pelaku usaha rutin melaporkan pajak mereka. Kemudian, pemerintah juga perlu menjelaskan pada pelaku usaha keuntungan daripada membayar pajak.

"Apakah mereka mengajukan KUR lebih mudah untuk modal usaha, atau apa pun itu, kalau literasi berhasil dengan baik, akan ada tahap selanjutnya. Baru bicara tarif ideal seperti apa," tukas dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya