Bareskrim Periksa Bendahara Tamasya Al Maidah dan Anggota Saracen

Polisi sudah memeriksa Bendahara Saracen bernama Mirda alias Retno pada Rabu, 4 Oktober 2017 malam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2017, 18:30 WIB
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa saksi kasus ujaran kebencian terkait kelompok Saracen. Kali ini, penyidik memanggil bendahara Tamasya Al Maidah bernama Riandini dan anggota Saracen bernama Dwiyani.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (5/10/2017) sore ini.

"Sudah datang keduanya, baru sampai. Riandini itu bendahara Tamasya Al Maidah, Dwiyani member Saracen. Mereka adik kakak, satu di Tamasya Al Maidah, satu di Saracen," kata Irwan saat dihubungi di Jakarta.

Selain dua orang tersebut, sambung Irwan, pihaknya juga sudah memeriksa Bendahara Saracen bernama Mirda alias Retno.

Pemeriksaan terhadap Retno telah dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2017 kemarin malam.

"Dia (Retno) kemarin sudah datang dan kami sudah minta keterangan," ucap Irwan.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Tersangka Saracen

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dari kelompok Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), Jasriadi (32), dan Muhammad Abdullah Harsono (39).

Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, polisi mengamankan sosok lainnya yang diduga terkait Saracen, Asma Dewi, karena temuan dugaan tindakan transfer uang sebesar Rp 75 juta ke anggota inti grup Saracen.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya