Dukung Tilang CCTV, Pelat Nomor Akan Berubah Warna

Pihak kepolisian berencana untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan. Rencananya, pelat nomor akan diubah bertahap mulai 2019. Warna apa?

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Okt 2017, 20:20 WIB
Mobil dengan pelat nomor B 1 FPI memasuki Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Sejumlah saksi dan pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai mendatangi Mabes Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian berencana untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan. Rencananya, pelat nomor ini akan diubah bertahap mulai 2019, untuk mendukung penerapan tilang menggunakan CCTV.

Dijelaskan AKBP Aldo Siahaan, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, warna pelat nomor ini nantinya yang bisa terlihat kamera pengawas atau CCTV saat di siang hari atau malam hari.

"Nanti warnanya yang eye catching, warna yang menyala dan bisa terekam saat siang apalagi malam hari," jelas AKBP Aldo saat berbincang dengan wartawan di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Lanjutnya, untuk perubahan pelat nomor ini kemungkinan besar hanya warna saja, dan tidak untuk ukuran, karena ukuran pelat nomor saat ini dirasa sudah yang paling cocok.

"Untuk itu saya belum dapat informasi dari pimpinan, gambarannya bagaimana. Mungkin tidak ada perubahan terlampau signifikan mengenai ukuran, karena kita juga melihat space-nya," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, jika untuk mekanismenya kendaraan lama masih akan menggunakan warna pelat nomor mobil lama, yaitu warna hitam.

"Jika sudah lima tahun baru nanti akan diganti ke pelat warna semua," tegas Irjen Pol Royke Lumowa beberapa waktu lalu, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi NTMC Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


E-Tilang CCTV Berlaku di Bandung, Polisi Siap Kejar Pelanggar

Di hari pertama penerapan e-tilang di Kota Bandung, sebanyak 20 kendaraan roda dua ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Polisi menilang kendaraan yang tertangkap oleh CCTV di beberapa titik di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya akan menindak para pengendara motor yang melanggar lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Sudah ada 20 kendaraan yang kita tilang saat terpantau CCTV yang terhubung ke TMC Polrestabes Bandung dan terintegrasi dengan Bandung Command Center," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (4/10/2017).

Sebanyak 72 kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa persimpangan jalan di Kota Bandung, kata Hendro, akan terus memantau secara otomatis.

"Ada 72 CCTV yang memantau, tadi penindakan adanya di wilayah Jalan Asia Afrika, Surya Sumantri, dan Pasirkaliki. Kita tindak karena dua hal, yaitu tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan seperti tidak ada spion," ucap Hendro.

Hendro mengatakan, pihaknya langsung berkordinasi dengan Kantor Samsat untuk mengidentifikasi kendaraan saat penilangan. Bahkan, polisi akan langsung mendatangi tempat tinggal pelanggar lalu lintas.

"Siang nanti, anggota bergerak ke rumah pelanggar. Selain itu penindakan juga dilakukan dengan berkordinasi dengan anggota yang ada di lapangan, untuk melakukan penindakan di lapangan langsung," ujar Hendro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya