Pelantikan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY Dilakukan di Jakarta

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X akan dilantik sebagai Gubernur dan Wagub DIY di Jakarta pada 16 Oktober 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2017, 05:47 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kemendagri, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Jakarta pada 16 Oktober 2017.

"Informasinya begitu (akan dilantik), tanggal 16," kata Gatot di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022 melalui rapat paripurna istimewa DPRD DIY pada 2 Agustus 2017. Mekanisme penetapan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.

Menurut Gatot, meski belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, sesuai informasi yang diterimanya alasan dipilihnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY tanggal 16 Oktober karena akan dibarengkan dengan pelantikan Gubernur-Wagub DKI Jakarta. Adapun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta baru akan berakhir pada 15 Oktober 2017.

"Sehingga pelantikannya setelah masa jabatan (Gubernur DKI Jakarta) berakhir," kata dia seperti dikutip Antara.

Sementara itu, kata Gatot, selama menunggu proses pelantikan itu, diperlukan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang periodenya akan habis pada 10 Oktober 2017.

Terkait hal itu Pemda DIY telah mengirim staf Biro Tata Pemerintahan DIY di Kemendagri untuk menggali informasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengisian kekosongan jabatan tersebut.

"Teman-teman kami poskan di sana untuk mengurus itu. Apakah nanti ada perpanjangan jabatan gubernur, atau penunjukan pelaksana tugas (Plt)," kata dia.

Meski demikian, Gatot memastikan rangkaian proses pelantikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di lingkungan Pemda DIY. "Pada prinsipnya pemerintahan tidak akan terganggu," kata dia.


Pelantikan Serentak

Sebelumnya dikabarkan, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, pelantikan tersebut sudah berdasarkan persetujuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

"Pelantikan serentak pada 16 Oktober bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," kata Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Soni, panggilan akrab Sumarsono, menjelaskan di DIY memang tidak terdapat pemilihan untuk kepala daerah. Namun, berdasarkan Undang-Undang keistimewaan DIY, Sultan HB X dan Paku Alam X telah ditetapkan untuk memimpin DIY di periode 2017-2022.

"Sultan dan Paku Alam itu dipilih oleh DPRD," ujar dia.

Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017 telah habis pada 10 Oktober 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya