Video Amatir Polisi Bekuk Bonek Penganiaya Pesilat PSHT

Dua Bonek ditangkap karena terbukti menganiaya hingga tewas dua anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT), Eko Ristanto dan Muhammad Anis.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Okt 2017, 03:06 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua anggota Bonek, Muhamad Ja'far (24) warga Jalan Pogot Surabaya dan Tiyok (19) warga Jalan Balongsari, Surabaya, Jawa Timur. Keduanya ditangkap karena terbukti menganiaya hingga tewas dua anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT), Eko Ristanto dan Muhammad Anis.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (6/10/2017), korban tewas dalam bentrokan antara Bonek dengan anggota PSHT di Bundaran Karang Poh Tandes Surabaya, Minggu lalu. Menurut polisi, keduanya ditangkap berdasarkan bukti video amatir saat bentrokan dan hasil uji scientific.

Sementara itu, pernyataan damai disampaikan Ketua PSHT Surabaya Maksum Rosadin dan perwakilan Bonek Andik Peci. Mereka bersepakat menyerahkan proses hukum ke polisi.

Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya batu dan bambu yang digunakan oknum Bonek tersebut untuk menganiaya korban hingga tewas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya