Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor akan melakukan gelar perkara kasus kematian tujuh pekerja pabrik kemasan telur yang diduga menghirup zat kimia di tempat penampungan limbah. Sejumlah saksi termasuk LH yang merupakan pemililk pabrik kemasan telur tersebut.
"Hari ini kita akan gelar perkara," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, Jumat (6/10/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, Satreskrim Polres Bogor masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menetapkan status LH. LH dianggap yang bertanggungjawab atas kematian tujuh pekerjanya yang diduga menghirup zat kimia di tempat penampungan limbah pada Sabtu 30 September 2017 sore.
"Kami belum menerima hasil dari Puslabfor. Masih nunggu zat kimia apa yang menyebabkan tujuh orang itu meninggal," kata Dicky.
Dia menjelaskan, jika hasil Puslabfor sudah diserahkan kepada penyidik, pihaknya akan mencocokkannya dengan yang ada di tubuh para korban. Setelah itu baru bisa menetapkan status pemilik pabrik kemasan telur yang berada di Bogor itu.
"Sampai saat ini status LH masih saksi," kata dia.
Menurut dia, LH bisa dijerat Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus perizinan pabrik sendiri, diserahkan ke intansi terkait.
"Kalau pencemarannya itu hukumannya lebih berat," ucap Dicky.
7 Tewas di Bak Penampungan Limbah
Tujuh orang ditemukan tewas di bak penampungan limbah pabrik kemasan telur, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Sabtu 30 September 2017 sore.
Mereka meninggal diduga karena menghirup racun yang ada di dalam kolam penampungan limbah berukuran 4x4 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter ini.
Mereka yang meninggal adalah 35), Dadi junaedi (45), Joko (30), Ade Setiawan (40), Syamsuri (45), Mulyadi (19), dan Into (19).
Ketujuh korban adalah para pekerja pabrik pembuat kemasan telur dari limbah kertas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement