Liputan6.com, Pulau Selayar - Di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ada aturan ketat yang memberikan sanksi terhadap hewan ternak yang melanggar di antaranya berkeliaran di jalan raya. Aturan ketat tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.
"Tim penertiban terus aktif dan tak main-main dalam penegakan perda tersebut," kata Aiptu Hasan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Putabangun, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang tergabung dalam tim penertiban ternak di wilayah Kelurahan Putabangun, Jumat, 6 Oktober 2017.
Dalam menjalankan tugasnya, tim yang terdiri dari kepolisian dan pemerintah kelurahan tersebut akan bertindak tegas. Hewan ternak yang ditemukan melanggar atau berkeliaran di jalan raya akan ditangkap kemudian digiring ke Rumah Tahanan Hewan yang telah disediakan.
"Setelah itu langsung diproses sesuai perda yang berlaku, di mana sanksinya pemilik ternak dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan ternaknya," Hasan menerangkan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pekan ini, tim penertiban ternak di wilayah di Kelurahan Putabangun, telah memproses tiga kasus, tepatnya pada bulan sebelumnya dengan total jumlah empat ekor ternak yang dinyatakan terbukti melanggar.
"Semua kasus ini kita kenakan denda sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak. Denda telah disetorkan ke kas daerah pada awal bulan ini," Hasan mengungkapkan.
Dalam menjalankan tugasnya, menurut dia, tim penertiban di Kelurahan Putabangun berbekal Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali.
Tujuannya agar ternak tidak mengganggu ketenteraman warga karena keberadaannya di jalan raya sering menimbulkan kecelakaan.
"Ini harus ditertibkan. Selain itu, kotorannya juga sangat mengganggu pemandangan dan kebersihan bila dibiarkan," tuturnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: