Liputan6.com, Jakarta Pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) ramai dibicarakan setelah memakan korban jiwa dan membuat puluhan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara dirawat di rumah sakit. Obat keras yang diminum remaja itu dipastikan illegal, mengingat senyawa carisoprodol dalam pil PCC telah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari peredaran beberapa tahun silam. Lalu, bagaimana caranya pil PCC bisa tersedia di pasaran? Siapa yang meracik dan mengedarkannya?
Polisi berhasil meringkus pengedar dan pemilik pabrik pil PCC. Usaha haram meracik di beberapa pabrik dan mengedarkan jutaan pil PCC ternyata sudah berjalan lama dengan omset mencapai puluhan miliar rupiah.
Advertisement