Pemilik Pabrik Kemasan Telur Jadi Tersangka Tewasnya 7 Pekerja

Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 06 Okt 2017, 14:50 WIB
Puslabfor Polri dibantu Satreskrim Polres Bogor menggelar olah TKP di Pabrik kemasan telur beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Polisi menetapkan LH sebagai tersangka tewasnya tujuh orang pekerja di pabrik kemasan telur. LH tak lain adalah pemilik pabrik. Tujuh pekerja tewas setelah menghirup zat kimia di bak penampungan limbah.

"LH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, Jumat (6/10/2017).

LH baru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa nahas pada 30 September 2017 sore di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Polisi menilai LH melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup. Tersangka diduga kuat lalai dan melakukan pencemaran sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas.

"Kalau pencemaran itu hukumannya berat, apalagi sampai menyebabkan orang tewas," terang Dicky.

Polisi masih menunggu hasil uji lab Puslabfor Polri untuk mengetahui kandungan zat kimia berbahaya di bak penampungan limbah. Meski begitu, kuat dugaan mereka tewas menghirup racun yang berasal dari lumpur di dalam bak tersebut.

"Kami sekarang akan melakukan gelar perkara dan menghadirkan tersangka," kata dia.

 

 

 


Menghirup Racun

Tujuh orang ditemukan tewas di bak penampungan limbah pabrik kemasan telur, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 September 2017 sore.

Mereka meninggal diduga karena menghirup racun yang ada di dalam kolam penampungan limbah berukuran 4 x 4 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter ini.

Mereka yang meninggal adalah 35), Dadi junaedi (45), Joko (30), Ade Setiawan (40), Syamsuri (45), Mulyadi (19), dan Into (19).

Ketujuh korban adalah para pekerja pabrik pembuat kemasan telur dari limbah kertas. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya