Pemprov DKI: Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium Reklamasi

Pencabutan moratorium reklamasi ini, berlaku untuk 17 pulau.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Okt 2017, 14:49 WIB
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Moratorium pembangunan megaproyek reklamasi resmi dicabut oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober 2017. Kepastian tersebut dikatakan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.

"Moratorium, Alhamdulillah dari Pak Menko Maritim Alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah (dicabut)," kata Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Tuty menjelaskan, pada surat pencabutan tersebut, Menko Maritim menyatakan surat penghentian sementara reklamasi atau moratorium sudah tidak berlaku lagi.

"Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut. Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," beber Tuty

Tuty menyebut, pencabutan moratorium reklamasi berlaku untuk 17 pulau. Selanjutnya, pembangunan di pulau buatan tersebut dapat dilanjutkan para pengembang dengan syarat DPRD DKI melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pilau Kecil (RZWPPPK) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Ya kita tadi buat surat kepada DPRD dan surat kepada menteri ATR sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur, kita segera layangkan. Satu, kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama (Raperda), dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," Tuty menandaskan.

 


Reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah menyatak‎an tidak ada alasan lagi untuk menunda reklamasi teluk Jakarta. Sebab, kajian teknis menghasilkan tidak ada masalah dengan proyek tersebut dan pendapatan dari proyek tersebut sebagian akan digunakan untuk memodali pembangun tanggul raksasa (giant sea wall).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binar Pandjaitan mengatakan, ‎semua persyaratan pengembang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk pulau C dan D sudah dipenuhi, ‎sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya.

"Semua persyaratan pengembang yang diminta KLH ada 11 titik sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Luhut melanjutkan, untuk Pulau G saat ini sedang dalam tahap finalisasi, sehingga pembangunannya juga bisa dilanjutkan.

Menurut Luhut, Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen setara dengan Rp 77,8 triliun dari proyek tersebut. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi, untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta. Saat ini, tanggul tersebut telah dibangun sepanjang 20,1 kilometer (km).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur, Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman Ridwan Jaluludin mengungkapkan, ‎pendanaan pembangunan tanggul raksasa tersebut tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya