Liputan6.com, Jambi - Jalur perairan di wilayah Jambi, ternyata masih menjadi pilihan penyelundupan barang ilegal dari luar negeri. Kasus terkini, jajaran Polisi Air (Polair) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi bersama Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Marina, menyita ratusan radio komunikasi berupa handy talky (HT) dan radio SSB (Single Side Band) bernilai miliaran rupiah.
Kapolres Tanjabbar, AKBP ADP Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto dan Kapolsek KP3 Marina Iptu Sisca W mengatakan, ratusan peralatan komunikasi itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Menurut Sinaga, kasus tersebut terungkap saat jajaran Polair Tanjabbar menggelar patroli rutin di perairan Kabupaten Tanjabbar, pada Kamis, 5 Oktober 2017. Saat itu, petugas melihat sebuah kapal motor dengan kecepatan tinggi melintas.
Baca Juga
Advertisement
Merasa curiga, Kepala Satuan Polair Tanjabbar, Iptu Syaiful yang saat itu memimpin patroli langsung berkoordinasi dengan Danpal Lori Mabes Polri AKP Guntur, Danpal 1003 Dit Pol Air Polda Jambi Brigadir R Hutapea, dan Kapolsek KP3 Marina, Iptu Sisca W, untuk bersama-sama memeriksa kapal mencurigakan tersebut.
Pada Kamis sekitar pukul 17.30 WIB, saat kapal motor berlabuh di Pelabuhan Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar, petugas langsung menggeledah. Dalam pemeriksaan itu, kapal berisi 192 unit radio komunikasi berupa 120 unit handy talky merek Hytera PT580H Plus F3 dan 72 unit radio SSB merek Hytera MT680 Plus F3 diduga akan diselundupkan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ratusan alat komunikasi itu dibungkus 30 kardus yang tersimpan dalam 12 buah karung besar. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Selain menyita ratusan alat komunikasi, polisi juga menahan Kapal Motor SB Yusrifah.
Turut ditangkap pula nakhoda kapal bernama berinisial Haspizar (28) dan dua ABK masing-masing bernama Madong (42) dan Karni (26). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. Kemudian dua orang lain juga ikut diperiksa, yakni Yandra (41) dan Rudi Irwansyah (37). Masing-masing sebagai perantara atau ekspedisi dan agen kapal.
"Saat ini, BB (barang bukti) diamankan di Mapolres Tanjabbar guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga di Mapolres Tanjabbar, Jumat, 6 Oktober 2017.
Sementara dari pengakuan kapten kapal, ratusan alat komunikasi tersebut berasal dari Singapura dan akan dibawa ke Jakarta melalui laut dengan jalur Singapura-Batam-Pulau Guntung-Kuala Tungkal (Jambi).
Pelaku penyelundupan itu akan dijerat dengan sangkaan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, yakni Pasal 323 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 600 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini: