Ganjaran Setimpal bagi 3 Petugas Lapas Jambi Budak Narkoba

Sebagai budak narkoba, tiga petugas Lapas Jambi mau saja membawa masuk barang haram itu ke dalam lapas.

oleh Bangun Santoso diperbarui 07 Okt 2017, 22:00 WIB
Kerusuhan beberapa kali terjadi di Lapas Jambi akibat dipicu napi dan tahanan narkoba. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Tiga petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi, baru saja menerima ganjaran setimpal akibat terjerat kasus narkoba. Ketiganya resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemenkumham menyatakan tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk para pegawai di Kemekumham. Ketiga petugas lapas tersebut adalah contohnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi, Bambang Palasaran menyebutkan, ketiga petugas yang dipecat itu sebelumnya bertugas di Lapas Jambi dan Lapas Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Dua petugas Lapas Jambi dipecat lantaran tertangkap tangan membawa masuk narkoba ke dalam penjara. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda dan diduga menjadi kurir narkoba.

Selain itu, satu petugas Lapas Kualatungkal yang ditangkap polisi saat akan membawa paket narkoba ke dalam lapas. Petugas ini diduga kuat sebagai kurir yang menerima pesanan dari tahanan atau narapidana di dalam lapas.

"Ini kasus yang terungkap dalam satu tahun terakhir. Tidak ada ampun bagi pegawai (Kemenkumham) yang terlibat narkoba," ujar Bambang di Jambi, Jumat, 6 Oktober 2017.

Menurut Bambang, pemecatan tersebut sesuai intruksi dan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Untuk petugas Lapas Kualatungkal sudah resmi dipecat. Sedangkan dua petugas Lapas Jambi masih menunggu proses administrasi atau surat pemecatan saja.

Selain tiga petugas lapas yang dipecat itu, ada dua petugas lapas lainnya yakni di Lapas Muaratebo, Kabupaten Tebo dan Lapas Kerinci yang tengah menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba. Kemenkumham pun akan bertindak tegas atas kasus narkoba tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya