PHOTO: Ini Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik

KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke SIPOL

oleh Johan Fatzry diperbarui 06 Okt 2017, 17:30 WIB
Sistem Informasi Partai Politik
KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke SIPOL
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memaparkan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan penggunaan SIPOL, Jakarta, Jumat (6/10). KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik yang menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke dalam SIPOL. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memaparkan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan penggunaan SIPOL, Jakarta, Jumat (6/10). KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik yang menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke dalam SIPOL. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya