Polemik Impor Senjata Brimob, Ini Kata Undang-Undang

Dalam Pasal 15 UU No 16 Tahun 2012 disebutkan, industri pertahanan berada di bawah pembinaan pemerintah yang dikoordinasikan oleh KKIP.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Okt 2017, 18:34 WIB
Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail (kiri). (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan tentang peraturan persenjataan. Menurut dia, peraturan persenjataan tetap mengacu pada undang-undang dan aturan yang ada. Termasuk di dalamnya tentang pembelian senjata.

Untuk industri persenjataan, Ryamizard mengatakan, aturan yang dipakai saat ini masih mengacu pada UU No 16 Tahun 2012.

"Undang-undang itu yang dipakai, yang terakhir," kata Ryamizard usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Undang-Undang No 16 Tahun 2012 mengatur tentang Industri Pertahanan. Di dalamnya dijelaskan tentang runutan pembelian senjata.

Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis: Pengguna atau pemilik senjata api adalah (a) TNI, (b) Polri, (c) Kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, atau (d) pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat 2 tertulis: Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Lalu pada ayat 3 tertulis: Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri, sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.


Koordinasi KKP

Namun, dalam masalah senjata yang ramai akhir-akhir ini, ratusan pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Brimob, diimpor Polri dari Bulgaria. Bukan produksi dalam negeri.

Untuk industri pertahanan sendiri, dalam Pasal 15 disebutkan, berada di bawah pembinaan pemerintah yang dikoordinasikan oleh KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan).

Salah satu tugas dan wewenang KKP, seperti tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) i, merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya