Polisi Sita 51 Sepatu Bos First Travel, dari LV hingga Chanel

Polisi menduga, ratusan potong pakaian bermerek milik Anniesa Hasibuan tersebut dibeli dari uang para calon jemaah First Travel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Okt 2017, 19:33 WIB
Selain rumah mewah, Annesa Hasibuan juga memiliki rentetan koleksi tas mewah berharga fantastis. (Foto: Anniesahasibuan/instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang berharga milik bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Barang-barang berupa sepatu dan pakaian bermerek itu didapatkan dari hasil penggeledahan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu di rumah Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Ada 51 pasang branded shoes, bermerek Louis Vuitton, Moschino, Botega, Veneta, Chanel, dan lain-lain," kata Dwi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Tak hanya itu, polisi juga mendapati ratusan potong pakaian bermerek. Dwi menduga pakaian tersebut dibeli dari uang para calon jemaah First Travel.

"Ada juga baju-baju musim semi, musim dingin," ucap Dwi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penipuan First Travel

Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Hasibuan (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya