Dishub Gelar Razia Parkir Liar dan PKL di Sejumlah Wilayah Jakarta

Razia parkir liar dan pedagang kaki lima terus digelar anggota Suku Dinas Perhubungan bersama satuan Polisi Pamong Praja di Jakarta.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Okt 2017, 20:18 WIB

Fokus, Jakarta - Anton terus berupaya agar mobil taksi online yang diparkirnya di wilayah Puri Kembangan tidak diderek anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Jumat (6/10/2017) siang. Namun, usaha warga Cipondoh, Tangerang ini sia-sia.

Petugas tetap menderek mobilnya karena terparkir di sembarang tempat.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Jumat (6/10/2017), sejumlah kendaraan lain yang diparkir tidak pada tempatnya ikut ditertibkan. Meski sempat diwarnai protes, para petugas tak gentar untuk bertindak tegas.

Guna menebus mobil yang diderek, pemilik harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu, para penjual buah dan pakaian di trotoar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga tak luput dari penertiban. Satu per satu barang dagangan diangkut ke atas truk petugas.

Razia terus dilakukan menyusul masih maraknya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya