BI: Pembekuan Layanan Top Up E-Commerce Buat Lindungi Konsumen

BI memberikan waktu hingga 90 hari bagi perusahaan e-commerce untuk memenuhi aturan.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Okt 2017, 20:24 WIB
Ilustrasi belanja online.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan penghentian sementara layanan isi ulang (top up) uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Namun hal ini dipastikan tidak akan mengurangi layanan yang diberikan perusahaan e-commerce tersebut.

Agus mengungkapkan, jika perusahaan e-commerce tersebut ingin mempunyai layanan uang elektronik, maka harus mengajukan izin terlebih dulu kepada BI.

"Saya bukan soal bekukan ya. Karena sebetulnya kan itu adalah kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce itu mereka menyediakan platform untuk terjadinya jual-beli. Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib meminta izin dulu dari BI," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dia menjelaskan, selama dihentikan, layanan top up uang elektronik perusahaan e-commerce tersebut akan dikaji. BI memberikan waktu hingga 90 hari bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi aturan BI.

"Karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat berupa penggunaan sistem uang elektronik itu perlu ditinjau ulang dan diyakini dia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Perhatian yang tnggi kami berikan pada perlindungan konsumen. Paling lama 90 hari sudah direspons," kata dia.

Meski layanan uang elaktroniknya dihentikan, Agus memastikan masyarakat masih bisa menggunakan metode transaksi lain di e-commerce tersebut.

"Yang penting masing-masing institusi bisa lakukan bisnisnya. Selain bisnis uang elektronik silahkan transaksi e-commerce bisa tunai, debit, atau yang lain. Tapi kalau mau selenggarakan uang elektronik, dia harus ikut PBI untuk yakini pengembangan instrumen atau teknologi yang begitu cepat, jangan sampai nanti bahayakan konsumen," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce. BI pun meminta keempat perusahaan pemberi layanan uang elektronik tersebut segera mengurus izin.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menjelaskan, salah satu layanan uang elektronik yang dihentikan adalah Paytren yang dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansyur. Selain Paytren, tiga layanan uang elektronik lainnya adalah BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, dan ShopeePay milik Shopee.

"Betul, semua itu belum ada izin, jadi harus izin dulu baru bisa beroperasi lagi," kata Onny kepada Liputan6.com.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Uang Elektronik menyatakan, lembaga selain bank yang telah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dengan dana yang beredar di atas Rp 1 miliar harus mengajukan permohonan izin ke Bank Indonesia.

Semua penyelengara uang elektronik yang layanan isi ulangnya dihentikan sementara oleh BI tersebut dana yang beredar telah melampaui Rp 1 miliar. Maka dari itu, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu.

Onny menambahkan, penghentian sementara layanan top up uang elektronik tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dari BI. Dalam memberikan izin penerbitan uang elektronik, BI akan memastikan keamanan sistem teknologi informasi agar terjaga dengan baik.

"Jadi sebelum kita berikan izin, kita kaji dulu apakah usaha ini berguna atau tidak, risikonya tinggi atau tidak, kami harus meneliti dulu," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya