Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebut, berdasarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, pencabutan moratorium berlaku untuk 17 pulau reklamasi. Pembangunan di pulau buatan tersebut dapat dilanjutkan dengan persetujuan DPRD DKI.
Pencabutan moratorium reklmasi ini dikarenakan pengembang telah memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga sanksi administratif bisa dicabut.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: