Liputan6.com, Jakarta - Putusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapan satus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai ketidakpuasan masyarakat. Meski demikian Mahkamah Agung (MA) mengaku tidak bisa mengintervensi kekuasaan hakim.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (6/10/2017), MA menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan atau mengintervensi putusan kekuasaan hakim. Termasuk putusan Hakim Cepi Iskandar.
Advertisement
Atas putusan tersebut, Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya Novanto dan menghentikan penyidikan korupsi pengadaan e-KTP terhadap Ketua DPR itu.
Namun demikian, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung akan mempelajari kemungkinan adanya kejanggalan dalam putusan Hakim Cepi Iskandar. Bawas baru akan turun tangan bila ditemukan pelanggaran kode etik hakim.