Liputan6.com, Jakarta - PT Wika Gedung mendapat kontrak pembangunan sebesar Rp 20 triliun. Kontrak tersebut berasal dari PT Wika Realty sebanyak Rp 17,3 triliun dan grup Wika sekitar Rp 2,7 triliun.
"Rp 17,3 triliun dari dari Wika Relaty ke Wika Gedung. Tambahan kita Rp 2,7 triliun jadi total Rp 20 triliun," kata Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Steve Kosasih di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Steve mengatakan, penunjukan Wika Gedung untuk menggarap proyek bukan semata-mata karena Wika Gedung ialah anak usaha WIKA. Menurutnya, Wika Gedung terbukti handal dalam menggarap proyek.
Baca Juga
Advertisement
"Kontrak dari Wika Realty dan tambah sedikit Wika Group sekitar Rp 20 triliun akan diberikan Wika Gedung, sudah teruji baik dari kualitas, kuantitas maupun harga," ujar dia.
Dia menyebutkan, beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan apartemen di Jakarta Timur. Nilai kontrak proyek tersebut Rp 242,4 miliar. Adapula apartemen di Bandung dengan kontrak Rp 659,6 miliar.
Dia mengatakan, Wika Gedung juga akan membangun apartemen di wilayah Permata Hijau Jakarta dengan nilai kontrak Rp 192,7 miliar. Sambungnya, Wika Gedung juga akan membangun apartemen di dekat lokasi light rail transit (LRT) dalam kota.
"Akan dibangun apartemen mungkin mix used 89.885 m2 itu nilai kontrak Rp 838 miliar," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wika Bangun Hunian di Stasiun Senen
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melalui PT Wika Gedung bekerjasama dengan PT KAI akan membangun hunian vertikal dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hunian ini akan dibangun sebanyak 3 tower. Lantas berapa harganya?
Direktur Human Capital dan Pengembangan Investasi PT Wika Gedung Nur Al Fatah menerangkan, pencanangan tiang pertama atau groundbreaking akan dilakukan pada 10 Oktober mendatang. Dia mengatakan, sekitar 30 persen akan dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia mengatakan, harga hunian vertikal untuk MBR ini mengacu pada ketentuan pemerintah.
"Sesuai peraturan yang ada dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), sudah ada aturannya Jakarta berapa," kata dia di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Untuk diketahui, batasan penghasilan kelompok sasaran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi atau MBR dan batasan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun diatur dalam Keputusan Menteri PU-PR Nomor 552/KPTS/M/2016.
Dalam ketentuan tersebut, batas penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi sejahtera susun atau sejahtera syariah susun ialah Rp 7 juta. Sementara, batasan harga jual satuan rumah sejahtera susun untuk wilayah Jakarta Pusat paling banyak Rp 9,3 juta per meter persegi dan harga jual per unit maksimal Rp 334,8 juta.
Sementara, untuk harga komersial dia belum bisa membeberkan. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus izin untuk penjualan unit tersebut.
"Saya belum bisa launch, MBR kita sesuai peraturan PU-PR," tandas dia.
Advertisement