Liputan6.com, Makassar - Nenek berusia 50 tahun, Sari, terpaksa berurusan dengan petugas Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat 6 Oktober 2017. Nenek dua cucu itu ditangkap saat sedang menjual pil PCC kepada seorang siswa di Jalan Tinumbu Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (7/10/2017), tersangka menjual pil PCC seharga Rp 20 ribu per paket berisi 10 butir. Dalam penangkapan, polisi menyita 400 butir pil PCC siap edar dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 83 ribu.
Advertisement
Sari mengaku nekat menjual obat PCC dengan sasaran pelajar, lantaran terbelit utang dengan tetangganya usai menikahkan anaknya.
Menurut Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun.