Beli Emas Kena Pajak, Antam Tak Khawatir Penjualan Turun

Pengenaan PPh 22 untuk pembelian emas di Logam Mulia sudah dilakukan 2 Oktober 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Okt 2017, 06:24 WIB
Pedagang menunjukan emas batangan 50 gram dan 100 gram di sebuah toko Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (3/9/2015). Harga emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini terpantau bergerak stabil di posisi Rp560 ribu per gram. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang (Antam) melalui unit bisnis Logam Mulia tidak khawatir penjualan emas menurun karena ada pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22. 

Marketing Manager Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan,‎ PPh 22 tidak dibebankan sehingga tak ada kenaikan harga yang signifikan. Hal ini yang membuat Logam Mulia tetap yakin penjualan emas masih akan moncer.

"Kami tidak khawatir penurunan penjualan karena kita tidak menaikkan harga," kata Yudi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, seperti ditulis Minggu (8/10/2017).

Logam Mulia memang sengaja akan menanggung beban PPh dari konsumen agar harga jual tidak mengalami kenaikan‎. Cara tersebut berujung pada pengurangan keuntungan perusahaan. "Kita mengurangi margin, jadi agar harga tetap stabil,"ucapnya.

Dengan cara tersebut, jika terjadi perubahan harga emas yang dijual Logam Mulia, ber‎arti bukan karena pengenaan PPh, tetapi karena dipengaruhi harga di pasar spot. "Naik karena pengaruh fluktuasi harga spot, bukan karena PPh," ungkapnya.

Yudi mengungkapkan, untuk besaran PPh 22 yang dikenakan ke pembeli akan disamaratakan, untuk semua ukuran emas yang dijual Logam Mulia. Sedangkan yang membedakan pengenaan besaran PPh 22 adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli emas.

Jika pembeli memiliki NPWP maka dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan yang tidak memiliki dikenakan PPh 0,9 persen. "Yang berbeda itu untuk yang punya NPWP, cuma dikenakan 0,45 persen," jelasnya.

Pengenaan PPh 22 untuk pembelian emas di Logam Mulia sudah dilakukan 2 Oktober 2017. Pengenaan PPh tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peraturan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Ditjen Pajak

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, pengenaan pajak atas transaksi pembelian emas sudah diatur lama.

Hal itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Dalam aturan tersebut di pasal dua ayat 1 disebutkan kalau besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan antara lain bagian h "atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan".

Kemudian pada aturan itu disebutkan kalau besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100 persen dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

"Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya," ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya