KPK Tetapkan Ketua PT Manado dan Anggota DPR Tersangka

KPK menyatakan, tersangka SDW dan AAM di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2017, 21:03 WIB
KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai tersangka.

Keduanya terjaring OTT KPK terkait banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.

"Hasil gelar perkara disimpulkan ada korupsi berupa penerimaan hadiah oleh hakim ketua PT Sulawesi Utara. Maka KPK meningkatkan kasus ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka AAM anggota DPR Komisi 11 diduga sebagai pemberi dan SDW diduga penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers bersama Mahkamah Agung di gedung KPK, Sabtu (7/10/2017).

Dia menuturkan, pada Jumat malam, 6 Oktober 2017 KPK mengamankan lima orang termasuk dua tersangka SDW dan AAM di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

"5 orang diamankan, AAM komisi 11 DPR RI, SDW ketua PT Sulawesi Utara, Y istri SDW, YM ajudan AAM, dan M sopir," kata Laode.

Laode menuturkan, OTT itu adalah hasil dari kerja sama antara KPK dan Mahkamah Agung (MA). OTT tersebut terkait kasus hukum banding kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan. Marlina merupakan mantan bupati Bolmong dan ibunda legislator DPR RI Aditya Anugrah Moha (AAM).

"KPK merasa priharin atas OTT Sulawesi Utara terkait banding kasus korupsi tunjangan pemerintah di PT Sulawesi Utara," kata Laode.

Sebagai penerima, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 huruf c atau a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor diubah 20 Tahun 2001.

KPK menjerat Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai pihak yang diduga pemberi, dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah 20 Tahun 2001.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kerja Sama dengan MA

Sebelumnya, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembersihan terhadap hakim yang nakal. Dalam kerja sama ini, Ketua Pengadilan Tinggi Manado turut terkena OTT KPK.

"Ini karena kerja sama kita lagi bersih-bersih," kata Sunarto di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Sunarto yang tiba pukul 18.30 WIB di KPK ini, memuji kinerja lembaga antikorupsi tersebut yang mengungkap dugaan korupsi di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.

"Ya semakin cepat semakin baik bersihnya, ya," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya