Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) membeberkan operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, SDW dan anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar, AAM.
Advertisement
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, OTT itu adalah hasil dari kerja sama antara KPK dengan Mahkamah Agung (MA). OTT itu terkait kasus hukum banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Laode menyatakan, total barang bukti yang disita saat OTT tersebut sebesar 64.000 dolar Singapura yang diduga untuk mempengaruhi agar Moha tidak ditahan.
"Tim menyita 64 ribu dolar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow untuk mempengaruhi penahanan dan agar tidak ditahan," kata Laode di Gedung KPK, Sabtu (7/10/207).
Dia merinci, sebanyak 30 ribu dolar singapura berada dalam amplop putih. Selain itu, 23 ribu dolar singapura berada di amplop cokelat.
"Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya. Tim KPK mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan," tambah Laode.
Menurut Laode, uang suap itu bukanlah pemberian pertama. Pada Agustus lalu, AAM juga telah menyerahkan 60 ribu dolar Singapura di Manado.
MA Bersih-Bersih
Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembersihan terhadap hakim yang nakal. Dalam kerja sama ini, Ketua Pengadilan Tinggi Manado turut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Ini karena kerja sama kita lagi bersih-bersih," kata Sunarto di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Sunarto memuji kinerja lembaga antikorupsi tersebut yang mengungkap dugaan korupsi di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. "Ya semakin cepat semakin baik bersihnya, ya," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement