Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai tersangka. Keduanya terjaring OTT KPK terkait banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat SDW bersama istrinya, Y tiba di Jakarta dari Manado dan menuju hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Hotel (SDW dan istri) diduga dipesan oleh AAM (Aditya Anugrah Moha) atas nama orang lain," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan , Sabtu (7/10/2017).
Sebelum pergi ke Jakarta, SDW sempat izin ke wakil ketua Pengadilan Tinggi untuk pergi dinas ke Jakarta.
Kemudian, pada Jumat 6 Oktober 2017, sekitar pukul 23.15 WIB, sekembalinya dari makan malam SDW tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat setelah itu diduga uang diserahkan AAM ke SDW di pintu darurat hotel.
KPK kemudian menangkap AAM beserta ajudannya di lobi hotel. Saat tim KPK ke kamar hotel SDW, ditemukan 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat.
"Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya," ujar Laode
Suap Putusan Banding
Dalam proses tangkap tangan itu, tim KPK juga mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil milik AAM.
Kemudian, lima orang yakni SDW, istri, AAM, supir dan ajudan dibawa ke KPK untuk diperiksa. Dan hanya AAM dan SDW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Diketahui, uang suap itu diduga berkaitan dengan putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda AAM, Marlina Moha Siahaan.
Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Ia kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement