Liputan6.com, Jakarta - Dalam menjalankan suap, anggota DPR Aditya Anugrah Moha (AAM) dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW) menggunakan kode khusus. Kode tersebut hanya dimengerti oleh keduanya.
"Kode yang digunakan mohon maaf menggunakan pengajian. Pengajiammya (transaksi) di tempat mana ini, jarang-jarang juga" kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017).
Advertisement
Laode menyatakan total barang bukti yang disita saat OTT tersebut sebesar 64.000 dolar Singapura. Uang sebanyak itu diduga untuk mempengaruhi hakim agar tidak menahan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, yang merupakan ibundanya.
"Tim menyita 64 ribu dolar Singapura total. Diduga pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Moha untuk mempengaruhi penahanan dan agar tidak ditahan," kata Laode.
Saat disita, kata Laode, sebanyak 30 ribu dolar singapura berada dalam amplop putih. Selain itu, 23 ribu dolar singapura berada di amplop cokelat.
"Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya. Tim KPK mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan," tambah Laode.
Menurut Laode, uang suap itu bukanlah pemberian pertama. Pada Agustus lalu, AAM juga telah menyerahkan 60 ribu dolar Singapura di Manado.
Bersih-Bersih
Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembersihan terhadap hakim yang nakal. Dalam kerja sama ini, Ketua Pengadilan Tinggi Manado turut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Ini karena kerja sama kita lagi bersih-bersih," kata Sunarto di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Sunarto memuji kinerja lembaga antikorupsi tersebut yang mengungkap dugaan korupsi di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. "Ya semakin cepat semakin baik bersihnya, ya," jelas dia.
Advertisement