Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 51 orang dalam pesta seks gay di tempat sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki kaitan kelompok penyelenggara pesta gay ini dengan jaringan internasional.
"Saat ini masih menyelidiki lama waktu beroperasinya termasuk apakah masuk dalam jaringan internasional atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Sabtu 7 Oktober 2017.
Advertisement
Terlebih, dari 51 pengunjung pesta seks gay itu, tujuh di antaranya berkewarganegaraan asing. Ketujuh WNA itu berasal dari China, Thailand dan Malaysia.
Polisi telah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka dalam kasus pesta seks gay ini. Kelimanya yakni GG, pemilik sauna; GCMP, penanggung jawab sauna; NS sebagai kasir; TS, pekerja administrasi; dan KN sebagai pemberi keperluan tamu.
"Sedangkan tersangka HI kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman 6 Tahun
Sebanyak 51 pengunjung pesta seks gay ditangkap polisi. Mereka kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Ada 6 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diancam dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau paaal 296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
Para pria penyuka sesama jenis ini menggunakan tempat sauna dan kebugaran hanya sebagai kamuflase. Mereka membayar biaya masuk sebesar Rp 165 ribu dan mendapatkan alat kontrasepsi dan keperluan lainnya.
Dari hasil pengerebekan di antaranya ditemukan alat kontrasepsi, alat seks serta mesin kasir.
Advertisement